CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih kekurangan tenaga pendidik alias guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari catatan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor tahun 2018/2019, untuk guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) tercatat hanya 7.060 guru berstatus PNS. Sedangkan kebutuhan disinyalir hingga 19.423 guru PNS.
Sementara untuk tenaga guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Disdik Kabupaten Bogor mencatat, hanya 1.711 guru berstatus PNS. Sedangkan kebutuhan kabarnya sekitar 2.350 guru PNS.
Kepala Seksi (Kasi) Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kabupaten Bogor, Didik menyebut, kekurangan itu lebih terasa ketika ditahun ini terdapat sekitar 680 guru yang pensiun.
“Keseluruhan kekurangan guru hampir menyentuh 67 persen terhitung tahun 2019 ini,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Jika berbicara ideal, lanjut Didik, mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 tahun 2018 tentang Guru, itu berdasarkan kepada ketersediaan rombongan belajar (rombel) dalam sekolah masing-masing.
“Jadi perlu diketahui, beban kerja guru itu maksimal 40 jam mengajar per satu pekan, dan minimal 24 jam sepekan. Artinya, jumlah guru yang dibutuhkan itu juga bisa dilihat dari ketersediaan rombongan belajar di masing-masing sekolah,” jelas Didik. (Firdaus)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















