JAKARTA TODAY – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mencatat saat ini terdapat 5 ruas tolnya yang berpeluang naik pada tahun ini. Berdasar PP Nomor 115 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan tiap 2 tahun sekali.

Adapun 5 ruas tol itu yakni Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Surabaya-Gempol, dan Tol Palimanan-Kanci.

Menurut Corporate Finance Group Head Jasa Marga, Eka Setya Adrianto, rumusan kenaikan tarif tol itu memperhatikan besaran inflasi daerah setempat selama 2 tahun terakhir.

“Besarannya related to inflasi, inflasi setempat akumulasi 2 tahun berapa. Kira-kira segitu,” bebernya, Selasa (5/11/2019).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pak Kades di Sawah Bengkok Gegerkan Warga Gombang Blora

Sebelum mengajukan tarif, Jasa Marga sudah memenuhi Standar Minimum Pelayanan (SPM) yang diminta pemerintah sebagai syarat kenaikan tarif. SPM yang harus dipenuhi yakni misalnya seperti bahu jalan maupun jalan utama tidak boleh ada lubang, tidak boleh ada endapan pada drainase, toilet yang bersih dan terdapat bengkel pada rest area, hingga lingkungan yang bersih.

Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menganggap, kenaikan tarif bukan suatu hal yang istimewa. Sebab sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) untuk memastikan pengembalian investasi badan usaha.

BACA JUGA :  PSSI Kecam Ujaran Rasis, Jangan Nodai Perjuangan Timnas Indonesia

“Sudah ada di UU dan sudah tertulis di dalam PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol),” tegas Heru.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengungkapkan, Tol Jagorawi sudah masuk dalam pipeline kenaikan tarif pada akhir tahun ini. Sementara sisanya masih dalam tahap evaluasi SPM.

“Yang di pipeline kita ada Jagorawi dan Makassar (mengalami kenaikan tarif). Baru evaluasi pemenuhan SPM (untuk ruas tol lain). Kalau yang belum (memenuhi setelah dievaluasi), diminta penuhi dulu SPM,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================