SUKOHARJO TODAY – Takmir Masjid Riyadhul Jannah di Dukuh Bangsri Cilik, Desa Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berupaya menyelesaikan persoalan tanah yang menjadi tempat berdirinya masjid. Sejak tahun 2011 lalu, tanah pribadi yang menjadi tempat berdirinya masjid, statusnya menjadi agunan di bank.

Ketua Takmir Masjid Riyadhul Jannah, Winaryo mengatakan, ketika dijadikan agunan ke bank kondisi tanahnya masih kosong. Setelah beberapa bulan kemudian, baru didirikan masjid di lokasi itu. Setelah berjalannya waktu, mulai muncul persoalan karena terjadi kredit macet beberapa bulan. “Yang punya rumah memburuk masalah ekonomi. Kemudian, pihak bank baru tahu ketika survei kalau ada masjid. Namun, saat diagunkan kondisinya masih bongkaran bekas rumah diratakan,” kata Winaryo saat dihubungi SINDOnews, Kamis (7/11/2019)

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

Saat diagunkan pada Februari 2011 lalu, kondisinya masih tanah kosong. Selang 8 bulan atau Oktober 2011, masjid yang dibangun di lokasi itu diresmikan. Saat dibangun, tanah statusnya belum wakaf. Pemilik tanah kala itu memiliki rencana untuk melakukan wakaf. “Tapi karena tanah masih dalam agunan, maka belum bisa proses,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Karena di atas tanah tersebut berdiri masjid, pihak bank hanya memberikan status dalam pengawasan. Takmir masjid mengetahui tanah dalam status menjadi agunan, informasinya dari bank awal tahun 2012. Pihak bank dulu pernah mencarikan pembeli untuk menyelesaikan persoalan itu, namun gagal. Setelah persoalan Masjid Riyadhul Jannah viral, pihak keluarga menyerahkan semuanya untuk diwakafkan. Total luas tanah mencapai 1.620 meter persegi. Sedangkan tanah yang dipakai untuk bangunan masjid luasnya sekitar 700 meter persegi.

============================================================
============================================================
============================================================