CIBINONG TODAY – Tahun depan, upah tenaga buruh di Kabupaten Bogor akan mengalami kenaikan. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu, saat ini tengah dikaji oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai (Disnaker).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan mengatakan, UMK tahun 2020 masih akan dibahas dalam waktu dekat bersama unsur-unsur terkait.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

“Kita kerja sama dengan IPB untuk melakukan kajian. Mulai persentase dan apa saja yang harus dihitung. Setelah itu, kita bahas dengan dewan pengupahan dalam waktu dekat,” kata Budi.

Ditahun 2019, UMK tenaga buruh di Kabupaten Bogor diketahui berada di angka Rp3.763.405.

Menurut Budi, pembahasan soal UMK Kabupaten Bogor, akan dibahas dalam forum rapat bersama dewan pengupahan, Disnaker, serikat pekerja, Apindo, pengusaha, unsur pemerintah, dan pihak dari tim kaji dari IPB.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

“Sebelum 21 November ini hasil untuk UMK tersebut harus sudah ada. Karena hasil itu, akan kita laporkan kepada Gubernur Jawa Barat, setelah itu Gubernur yang menetapkan soal UMK Kabupaten Bogor berapa-berapanya,” tegasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================