CIBINONG TODAY – Tahun depan, upah tenaga buruh di Kabupaten Bogor akan mengalami kenaikan. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu, saat ini tengah dikaji oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai (Disnaker).

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan mengatakan, UMK tahun 2020 masih akan dibahas dalam waktu dekat bersama unsur-unsur terkait.

“Kita kerja sama dengan IPB untuk melakukan kajian. Mulai persentase dan apa saja yang harus dihitung. Setelah itu, kita bahas dengan dewan pengupahan dalam waktu dekat,” kata Budi.

============================================================
============================================================
============================================================