
Seperti diketahui, sosialisasi reforma agrarian kali ini dilakukan Kepala BPN Cianjur terkait program redistribusi tanah kepada warga penggarap tanah HGU PT MPM Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan, PT MPM sebagai pemegang HGU yang syah atas tanah seluas 1.020 hektare tersebut, diberikan kesempatan untuk memperpanjang alas hukum atas tanah tersbut. Salah satu syaratnya, PT MPM harus menyerahan 20 persen dari area tersebut kepada warga penggarap yang tinggal di daerah perkebunan tersebut.
‘’Ada sekitar 200 hektare lahan perkebunan yang akan dibagikan kepada warga penggarap,’’ kata Alfian Mujani, juru bicara PT MPM kepada media, kemarin.
Menurut Alfian, secara hukum PT MPM merupakan pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Sebagai pemegang hak yang sah, PT MPM masih tetap melaksanakan kewajibannya membayar pajak setiap tahun.
Saat ini PT MPM sedang mealukan proses penataan kembali lahan tersebut dengan mengubah peruntukan dari perkebunan menjadi agrowisata. Dalam konteks pengelolaan lahan perkebunan ini, PT MPM memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat sekitar dengan kerja sama tumpangsari aneka tanaman, dan melaksanakan program reforma agraria yang saat ini sedang berproses.
Namun, dalam proses penataan ini, menurut Alfian, memang ada pihak-pihak yang mencoba menguasai tanah milik PT MPM secara illegal. Mereka ini, kata Alfian, sedang diproses secara pidana.
Dia menduga, ada okunum aparat desa, boing-biong tanah dan pihak pihak tertentu yang mencoba menggagalkan proses penataan lahan HGU dan proses reforma agraria yang sedang berjalan.
Mereka ini merupakan orang-orang dan kelompok yang merasa terganggu karena selama ini mengambil keuntungan besar-besaran dengan menspekulasikan tanah milik PT MPM tersebut. Jika penataan dan reforma agrarian yang dijalankan pemerintah ini berhasil, maka mereka akan kehianagan sumber pendapatan mereka.
Salah satu pihak yang sudah mencoba menguasai lahan perkebunan PT MPM secara ilegal adalah H. Pupuy. Namun upayanya gagal, H. Pupuy diseret ke Pengadilan Negeri Cianjur dan sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan. (Iman R Hakim/*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















