
Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, “Contohnya, program gasifikasi batu bara untuk mengurangi impor LPG. Misalnya, untuk dimetil eter, itu akan jadi prioritas list. Kami akan berikan fasilitas untuk gasifikasi batu bara tidak ada kewajiban tambahan di domestic market obligation (DMO),” ungkapnya.
Contoh lain, industri bahan baku otomotif dan elektronik yang masuk ke positive list. Sementara syarat lain, sambungnya, industri di positive list harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini nantinya akan diatur dalam peraturan presiden (perpres). “Yang lainnya akan dibuka dan pemerintah akan mengeluarkan positive list pada Januari 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga menuturkan perpres perubahan DNI menjadi positive list ini tidak akan menunggu rilis undang-undang (uu) yang berskema penyatuan alias omnibus law. Kebetulan, omnibus law juga akan diterbitkan pemerintah untuk mempercepat perizinan dan investasi.
“Ini sambil berproses, kami tidak harus menyelesaikan seluruhnya. Bisa secara bertahap, yang tidak ada ganjalan UU, kami lepaskan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyusun rancangan perpres DNI pada periode pemerintahan Kabinet Kerja. Namun sampai kabinet usai, perpres itu belum juga diterbitkan dan sekarang ingin diubah kembali.(Anata/PKL/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















