
Menurut Siswo, pria selingkuhan pelaku sebenarnya sudah mau bertanggung jawab menikahi. Namun, belum juga menikah bayi sudah keburu lahir.
“Pelaku ini sebenarnya mau menikah, tapi bayi keburu lahir dan tewas. Untuk pria yang menjalin hubungan gelap tidak tersangkut hukum. Ini murni pelaku yang membunuh dan mengubur bayi, inisiatif sendiri,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kasur yang digunakan saat melahirkan, kaus untuk membekap bayi dan cangkul.
“Pelaku kita jerat Pasal 341 KUHP atau Pasal 86 jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Siswo. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














