“Kami bertukaran nomor handphone, dan akhirnya terjadi proses transaksi melalui transfer dari rekening BCA saya ke rekening terduga penipu a/n Ari Nugragani dengan nomor rekening 705337907600/ Bank CIMB Niaga sebesar Rp 7.750.000 di ATM BCA Pabuaran,” katanya.

Ia menjelaskan, ketika dirinya sudah mengirimkan uang ke rekening terduga penipu itu, pemilik tidak tanggung jawabnya untuk mengirimkan barang yang dirinya minati hingga hari ini.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Ia berharap kasus ini dapat diusut oleh Polres Bogor dengan secepatnya. Sebab, hingga saat ini nomor ponsel terduga penipu dengan nomor 082191043642 masih aktif.

“Saya harap jajaran Satreskrim Polres Bogor bisa bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Sebab, uang sebesar itu masih cukup besar bagi saya,” ujar dia.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Usai selesai memberikan keterangan di ruangan SPKT Polres Bogor, Eka langsung ke ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Bogor untuk menjalani proses Berita Acara Pidana (BAP) dengan Bripka Reavi Juliana. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================