Sesuai Peraturan Presiden No.71 tahun 2015 denifisi Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyakut hajat orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Adapun jenis barang kebutuhan pokok terdiri dari:

  1. Barang kebutuhan pokok hasil pertanian : Beras, kedelai dan bawang merah;
  2. Barang kebutuhan pokok hasil industry : Gula, minyak goreng dan tepung terigu;
  3. Barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan : daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras dan ikan segar.
BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Oleh karenanya bahan pokok ini tidak boleh terjadi kelangkaan di masyarakat hal ini dapat menimbulkan keresahan dan akan mengancam keamanan negara. Disini saya menghimbau kepada selulur pelaku usaha yang bergerak dibidang Perdagangan Kebutuhan Pokok untuk selalu menjaga stok dan pasokan serta stabilitas hargasekalian untuk tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga terjadinya unstabilisasi harga yang tidak terkendali, hal ini sering kita jumpai pada saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Perlu di ketahui bahwa barang yang beredar dipasaran harus mengikuti Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku tidak boleh semunya sendiri seperti contoh barang dalam kemasan tertutup (BDKT) minyak goreng, gula pasir dan terigu harus memenuhi ketentuan SNI dan LABEL hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (ADV)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================