DENPASAR TODAY – Warga negara Peru bernama Guido Torres Morales (55), dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut penjara karena dinilai terbukti menyelundupkan 950 gram kokain ke Bali dengan cara ditelan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Anak Agung Gede Putra, menyakini Guido telah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar jaksa Putra, Senin (18/11/2019).

BACA JUGA :  Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Bogor Cup II 2024, Persiapan Menuju Porprov 2026

Jaksa Putra menyatakan kasus ini bermula saat Guido tiba di Bali pada Rabu (26/6/2019) pukul 16.00 WIB. Ia tiba dengan menggunakan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai- Bali. Saat di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Guido diperiksa petugas Bea dan Cukai dengan mesin X-Ray.

Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai benda di dalam saluran pencernaan Guido. Petugas pun meminta Guido mengeluarkan benda mencurigakan tersebut.

Rupanya dari saluran pencernaan Guido, keluar 125 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening. Gulungan ini berisi bubuk putih yang ternyata kokain.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024

Barang haram itu hendak diserahkan Guido kepada seseorang di sebuah hotel di Bali.

“Yang terdakwa (Guido) akui, (kokain) sebelumnya didapat dari seseorang yang tidak dikenal saat terdakwa berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires (Argentina). Selanjutnya untuk terdakwa serahkan pada seseorang yang akan menunggu di hotel,” tutup Putra. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================