CIBINONG TODAY – Tidak semua area pemerintahan bisa dimasuki pedagang, salah satu contoh penjual rujak bebek dilarang berjualan di dekat Gedung Kesenian di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong Kabupaten Bogor.

“Saya lagi enak-enaknya jualan suka diusir sama orang pemerintahan, alasannya gak boleh berjualan di area perkantoran pemerintahan. Padahal, banyak juga yang jualan di area pemerintahan,” ujar Dede penjual rujak keliling, Selasa (19/11/2019).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Truk Tangki Elpiji Tabrak Motor Tewaskan 3 Orang Sekeluarga

Sudah 15 tahun Dede berjualan rujak di wilayah Cibinong. Modal pertama untuk berjualan rujak bapak dengan satu anak itupun cukup mengeluarkan uang Rp 30.000 sudah bisa berjualan rujak.

“Hanya Rp 5.000 sudah bisa membeli 1 porsi rujak bebek saya. Satu porsi rujak bebek yang saya jual isinya ada mangga, bengkuang, nanas, papaya, kedongdong, ubi dan macam-macam lainnya,” tutur dia.

BACA JUGA :  Pria di Denpasar Bunuh Teman Kencan, Diduga Kesal Ditagih Uang Tambahan

Dalam sehari, lanjut Dede, dia bias menjual 100 porsi rujak. Biasanya, pembeli banyak dari kalangan ibu-ibu. “Kalau bicara keuntungan, ya gak terlalu banyak, tapi bisa lah untuk menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak,” pungkansya. (Anata/PKL)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================