SUKARAJA TODAY – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor mencatat, 28 persen dari total 1,6 juta kendaraan yang terdaftar di Samsat, menunggak pajak.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah menjelaskan, 28 persen penunggak tersebut jika dijumlahkan dalam angka mencapai 448.000 ribu penunggak.

“Hingga akhir Oktober kemarin, penunggaknya di sini 28 persen, itu dari semua jenis. Sementara jumlah kendaraan uang terdaftar itu ada 1,6 juta,” kata Ade kepada wartawan.

Ia pun mengaku pihaknya kini tengah berupaya mengejar pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut. Upaya yang dilakukan salah satunya dengan menjalankan program pembebasan denda PKB yang berlaku mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

Selain membebaskan denda PKB, menurutnya program yang berlaku serentak di Provinsi Jawa Barat ini, juga menghapus pokok pajak bagi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun. Sehingga, pajak pokok yang dibayarkan cukup empat tahun saja.

Menurut Ade, program pembebasan denda PKB dan penghapusan pajak pokok di atas lima tahun ini merupakan strategi peningkatan pendapatan dari sektor PKB. Ia menyebutkan bahwa program itu telah berkali-kali dilakukan, dan berhasil dengan angka signifikan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Melalui program tersebut, Ade menargetkan selama ssebulan ke depan, Pihkanya bosa memperoleh tambahan pemasukan sekitar Rp29 miliar di luar target PKB tahun 2019, yaitu sebesar Rp662 miliar.

“Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini, bisa membayar pajak misal yang telat, yang lupa, yang pajaknya mati, ini kesempatan bisa menghidupkan kembali pajaknya tanpa denda,” jelas Ade. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================