JAKARTA TODAY – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah menggodok aturan mengenai keberadaan skuter listrik. Ada beberapa sanksi yang akan diterapkan kepada pengguna skuter listrik jika melanggar aturan.

Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT menjelaskan, susunan aturan itu ditargetkan selesai pada akhir Bulan November ini. “Nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru disampaikan ke pak gubernur untuk pengesahan,”Ujar Priyanto di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

Selain keberadaan skuter listrik, pihaknya pun akan menerapkan sanksi apabila penggunanya melanggar aturan. “Iya sanksinya nanti. Saat ini aturan dari undang undang itu adalah pelanggaran Marka, atau terkait dengan rambu,”Ujarnya.

Salah satu pelanggaran yang diprediksi bakal sering dilakukan oleh pengguna skuter listrik yakni keluar dari jalur.

“(Keluar jalur misalnya) iya akan kena sanksi. Kalau saat ini sementara kita mengacu pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana terkait pelanggaran Marka atau rambu nah itu denda dua bulan dan denda Rp 500 ribu,” Tegasnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

Pada tahun depan, pihaknya berharap Pergub yang mengatur keberadaan skuter listrik dan lain-lain bisa segera diterapkan. “Iya Insyaallah di 2020 bisa diterapkan,”Tutupnya.(Seperti yang dikutip dari sindonews.com).(Dena/PKL/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================