CIBINONG TODAY – Ratusan buruh di Kabupaten Bogor, lakukan aksi unjuk rasa kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 15% di depan gerbang kantor bupati dan kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menuntut agar Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2020 naik sebesar 15%. Tuntutan ini disuarakan kaum buruh bukan hanya di kabupaten Bogor saja, pasal nya sebelum di kabupaten Bogor pun di para buruh di kota Bogor sudah lebih dulu melakukan aksi unjuk rasa, rencananya daerah lain pun akan mengikuti jejak serupa sampai kenaikan UMK dapat disetujui.

Koordinator lapangan (Korlap) sekaligus narahubung KSPI Ananto mengatakan, unjuk rasa ini menyuarakan tuntutan kenaikan gaji UMK sebesar 15-20%.

“Yang kami suarakan dalam unjuk rasa ini tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh dengan dinaikkan nya UMK sebesar 15-20% saja,”ujar Ananto, Senin (18/11/2019) lalu.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Ia juga menambahkan, data dari masa yang ikut serta adalah buruh yang tergabung dalam KSPI dari mulai Cileungsi – Ciawi, masa yang hadir dalam demo ini diperkirakan sebanyak 750 peserta.

” Peserta unjuk rasa yang hadir itu yang tergabung dalam KSPI dari mulai Cileungsi – Ciawi, untuk masa diperkirakan sebanyak 750 orang,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan selain menuntut UMK ada tuntutan lain yang di orasikan kala unjuk rasa di depan gerbang Pemkab dan kantor Disnaker.

” Selain tuntutan utama kami perihal kenaikan kami juga menuntut UMK dan UMSK naik 20%, tolak Upah dibawah UMK 2020 serta tolak PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar Ananto.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, tuntutan dalam aksi ini secara khusus adalah menolak Penetapan UMK 2020 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan menuntut kenaikan UMK 2020 sebesar 15%.

Selain itu, KSPI juga menuntut agar pemerintah memperkecil disparitas upah antar daerah adalah dengan menaikkan upah kabupaten/kota yang masih rendah lebih tinggi. Bukan dengan menahan agar upah di daerah yang sudah relatif tinggi kenaikannya rendah.

“Kami juga menuntut upah minimum sektoral dibelakang di seluruh Kabupaten/Kota; serta menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 November 2019, para Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMK tahun 2020. Untuk itu, KSPI menegaskan aksi buruh akan semakin masif. (Carfine/PKL)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================