Gudang Penyimpanan dan Produksi Obat Ilegal di Bogor Digerebek Polisi

BOGOR TODAY – Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan terlarang di Kampung Cimanggu, Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Niko Adiputra menyebut, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (19/11/2019).

Niko mengatakan, dalam operasi penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang berinisial BL dan TD. Polisi juga mengamankan puluhan dus warna coklat berisi jutaan butir obat-obatan yang masuk ke dalam daftar golongan G atau ilegal.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Jenis obat yang disita di antaranya imodium, incidal, zenith serta obat-obatan lainnya. Diperkirakan, total obat ilegal yang disita mencapai ratusan juta.

“Rumah itu dijadikan tempat penyimpanan dan pengolahan obat-obatan ilegal. Kami temukan juga bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut,” kata Niko, Rabu (20/11/2019).

BACA JUGA :  Pria Asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas di Kebun Parungpanjang

Niko menjelaskan, penggerebekan ini diawali adanya laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas di dalam rumah itu.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================