Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, sambung Niko, mereka mengaku produksi obat-obatan itu sudah memiliki legalitas atau badan usaha.

Meski begitu, ia menduga peredaran obat ini tidak mempunyai izin. Produksi obat-obatan diduga tidak mempunyai standar sesuai aturan BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

“Kami masih lakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” tuturnya.

Ia meyakini, dari hasil produksi obat-obat ilegal itu para pelaku mampu meraup keuntungan yang cukup besar.

“Satu strip berisi 20 butir dijual seharga Rp 25.000. Di jual di wilayah Bogor dan beberapa toko kecil. Tapi kami yakin peredarannya sudah luas hingga ke luar Bogor,” pungkas dia. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================