
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga memastikan hingga saat ini belum ada satu pun usulan terkait amandemen itu yang diterima MPR.
“Itu bagian-bagian yang belum selesai dibahas. Jadi masih panjang dan sampai hari ini belum ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan,” kata Hidayat.
Sebelumnya, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate berpendapat bahwa amendemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif. Pasalnya, kata Plate, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah amendemen terbatas.
Oleh sebab itu, pembahasan amendemen seharusnya tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.
Plate menilai, penerapan kembali GBHN akan memengaruhi kedudukan dan struktur serta masa jabatan lembaga eksekutif, yakni presiden.
“Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya,” ujar Plate, Senin (7/10/2019). (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















