JAKARTA TODAY – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan ada wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

“Ada juga yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam delapan tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana,” ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Selain itu, lanjut Hidayat, muncul juga wacana amendemen kembali ke naskah asli UUD 1945. Kemudian,wacana perubahan konstitusi secara menyeluruh.

Namun, Hidayat tidak menjelaskan fraksi-fraksi mana saja yang mewacanakan hal tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh wacana yang muncul masih dibahas dan dikaji oleh pimpinan MPR.

============================================================
============================================================
============================================================