Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Miras
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mendata botol minuman keras yang disita dari salah satu toko di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (29/5/2026). Dalam razia yang digelar sore hari itu, Satpol PP mengamankan total 1.133 botol minuman keras tanpa izin dari tiga toko sebagai bagian dari penegakan Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025. FOTO : SATPOL PP KABUPATEN BOGOR

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyita 1.133 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari tiga toko di Kecamatan Cileungsi, Jawa Barat ,Jumat (29/5/2026). Razia yang digelar sejak pukul 15.00 WIB itu merupakan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal yang menyasar kawasan padat penduduk di wilayah timur Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Bogor Gelar Gebyar Siliwangi

Ketiga toko tersebut diketahui menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin yang dipersyaratkan peraturan daerah. Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, mengatakan petugas langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Buka Seleksi Duta Muda 2026, Pelajar SMA Berkesempatan Jadi Duta JKN

Temuan terbanyak berasal dari Toko Nababan dengan penanggung jawab bernama Lastro.

“Jumlah yang diamankan 1.026 botol,” kata Rama, Sabtu (30/5/2026).

Dua toko lainnya masing-masing menghasilkan temuan 59 botol dan 48 botol.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================