Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

“Total keseluruhan minuman keras tanpa izin yang diamankan berjumlah 1.133 botol,” rincinya.

Rama memastikan seluruh proses penyitaan berjalan tanpa hambatan.

“Selama proses pengamanan tersebut berjalan kondusif,” ujarnya.

Operasi ini, kata Rama, berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA :  Kisah Rafa Azka, Pendekar Cilik Asal Kota Bogor yang Borong Medali Emas Karate Nasional

“Razia miras ilegal juga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================