
“Total keseluruhan minuman keras tanpa izin yang diamankan berjumlah 1.133 botol,” rincinya.
Rama memastikan seluruh proses penyitaan berjalan tanpa hambatan.
“Selama proses pengamanan tersebut berjalan kondusif,” ujarnya.
Operasi ini, kata Rama, berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Razia miras ilegal juga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















