Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyita 1.133 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari tiga toko di Kecamatan Cileungsi, Jawa Barat ,Jumat (29/5/2026). Razia yang digelar sejak pukul 15.00 WIB itu merupakan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal yang menyasar kawasan padat penduduk di wilayah timur Kabupaten Bogor.

Ketiga toko tersebut diketahui menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin yang dipersyaratkan peraturan daerah. Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, mengatakan petugas langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.

BACA JUGA :  Tips Aman Traveling Saat Hamil, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Ibu

Temuan terbanyak berasal dari Toko Nababan dengan penanggung jawab bernama Lastro.

“Jumlah yang diamankan 1.026 botol,” kata Rama, Sabtu (30/5/2026).

Dua toko lainnya masing-masing menghasilkan temuan 59 botol dan 48 botol.

BACA JUGA :  Resep Semur Ayam Kentang Manis Gurih, Menu Rumahan Favorit yang Bikin Nambah Nasi

“Total keseluruhan minuman keras tanpa izin yang diamankan berjumlah 1.133 botol,” rincinya.

Rama memastikan seluruh proses penyitaan berjalan tanpa hambatan.

“Selama proses pengamanan tersebut berjalan kondusif,” ujarnya.

Operasi ini, kata Rama, berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Razia miras ilegal juga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================