
BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyita 1.133 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari tiga toko di Kecamatan Cileungsi, Jawa Barat ,Jumat (29/5/2026). Razia yang digelar sejak pukul 15.00 WIB itu merupakan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal yang menyasar kawasan padat penduduk di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Ketiga toko tersebut diketahui menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin yang dipersyaratkan peraturan daerah. Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, mengatakan petugas langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Temuan terbanyak berasal dari Toko Nababan dengan penanggung jawab bernama Lastro.
“Jumlah yang diamankan 1.026 botol,” kata Rama, Sabtu (30/5/2026).
Dua toko lainnya masing-masing menghasilkan temuan 59 botol dan 48 botol.
“Total keseluruhan minuman keras tanpa izin yang diamankan berjumlah 1.133 botol,” rincinya.
Rama memastikan seluruh proses penyitaan berjalan tanpa hambatan.
“Selama proses pengamanan tersebut berjalan kondusif,” ujarnya.
Operasi ini, kata Rama, berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Razia miras ilegal juga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















