Kuasa Hukum KPK Tagih Janji Antikorupsi Presiden Jokowi

JAKARTA TODAY – KPK mengajukan gugatan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal pemberantasan korupsi.

“Ini juga sekaligus menagih komitmen dari Pak Jokowi karena selama ini mendengungkan antikorupsi, keberpihakan soal KPK, dan saat ini nyatanya tidak jelas keberpihakan itu seperti apa,” kata peneliti ICW selaku kuasa hukum KPK, Kurnia Ramadana, Rabu (20/11/2019).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Kurnia mengatakan bukti Jokowi berpihak pada antikorupsi dapat ditunjukkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang isinya membatalkan UU KPK yang baru.

“Dan kalau ingin membuktikan hal itu, saya rasa hal ini harus diambil Presiden untuk menerbitkan Perppu yang isinya membatalkan seluruh pengesahan UU KPK,” ujar dia.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

“Karena Perppu sejatinya tidak membutuhkan syarat apa pun. Karena itu hak subjektif dari Presiden dan nanti akan ada uji objektivitas juga di DPR,” lanjut Kurnia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================