BANDUNG TODAY – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2020. UMK di Jabar tahun ini naik 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020.

“Kenaikan tetap mengacu 8,51 persen sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi, Jumat (22/11/2019).

Ade mengakui, setiap kebijakan yang diputuskan tak akan memuaskan semua pihak. Sejumlah perwakilan serikat buruh pun telah menyampaikan pandangannya kepada Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada Kamis (21/11/2019).

“Pada forum dengan Pak Wagub mereka sudah menerima. Kalau nanti ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan memuaskan semua pihak,” ungkap Ade.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 sebesar Rp 1.810.351,36, melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. UMP ini menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di tahun 2020.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Sementara itu, Pakar Hukum Perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai, surat edaran yang menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK 2019 sudah tepat.

Menurut Saut, bentuk surat edaran pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum. Menurutnya yang wajib ditetapkan oleh Gubernur adalah UMP. Dengan adanya surat itu, maka UMK tahun ini tidak boleh rendah dibandingkan UMK 2019, serta menyerahkan perundingan kenaikan dalam skala lokal menyesuaikan kondisi perusahaan.

“Harus ada perundingan dan perundingan tidak boleh menghancurkan upah yang selama ini telah diterima. Spirit hubungan industrial itu perundingan. Itu sudah tepat menyerahkan pada pekerja dan pengusaha,” kata Saut.

Saut berpendapat, kebijakan UMP yang sudah berjalan cukup efektif menekan peluang disparitas upah. Dengan pekenanan perundingan bipartit, maka pemerintah daerah tinggal memastikan perundingan bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

“Lalu adanya struktur dan skala upah ini bisa menjadi acuan dan transparansi yang membuat pekerja nyaman, pemerintah tetap mengawasi dengan fair dan memperhatikan kemampuan dari perusahaan,” tutur mantan hakim ad hoc pengadilan industrial tersebut.

Berikut daftar upah minimum kota dan kabupaten (UMK) Jawa Barat Tahun 2020:

  • Kabupaten Karawang Rp 4.594.324
  • Kota Bekasi Rp 4.589.708
  • Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961
  • Kota Depok Rp 4.202.105
  • Kota Bogor Rp 4.169.806
  • Kabupaten Bogor Rp 4.083.670
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067
  • Kota Bandung Rp 3.623.778
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275
  • Kabupaten Bandung Rp 3.139.275
  • Kota Cimahi Rp 3.139.274
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531
  • Kabupaten Subang Rp 2.965.468
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798
  • Kota Sukabumi Rp 2.530.182
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787
  • Kota Cirebon Rp 2.219.487
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416
  • Kabupaten Garut Rp 1.961.085
  • Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166
  • Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642
  • Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654
  • Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591
  • Kota Banjar Rp 1.831.884.

(net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================