BANDUNG TODAY – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2020. UMK di Jabar tahun ini naik 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

“Kenaikan tetap mengacu 8,51 persen sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi, Jumat (22/11/2019).

Ade mengakui, setiap kebijakan yang diputuskan tak akan memuaskan semua pihak. Sejumlah perwakilan serikat buruh pun telah menyampaikan pandangannya kepada Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada Kamis (21/11/2019).

“Pada forum dengan Pak Wagub mereka sudah menerima. Kalau nanti ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan memuaskan semua pihak,” ungkap Ade.

BACA JUGA :  Kompetisi Mobil RC, Salurkan Hobi di Bulan Ramadan

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 sebesar Rp 1.810.351,36, melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. UMP ini menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di tahun 2020.

============================================================
============================================================
============================================================