Sementara itu, Pakar Hukum Perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai, surat edaran yang menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK 2019 sudah tepat.

Menurut Saut, bentuk surat edaran pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum. Menurutnya yang wajib ditetapkan oleh Gubernur adalah UMP. Dengan adanya surat itu, maka UMK tahun ini tidak boleh rendah dibandingkan UMK 2019, serta menyerahkan perundingan kenaikan dalam skala lokal menyesuaikan kondisi perusahaan.

“Harus ada perundingan dan perundingan tidak boleh menghancurkan upah yang selama ini telah diterima. Spirit hubungan industrial itu perundingan. Itu sudah tepat menyerahkan pada pekerja dan pengusaha,” kata Saut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

Saut berpendapat, kebijakan UMP yang sudah berjalan cukup efektif menekan peluang disparitas upah. Dengan pekenanan perundingan bipartit, maka pemerintah daerah tinggal memastikan perundingan bisa berjalan dengan baik.

“Lalu adanya struktur dan skala upah ini bisa menjadi acuan dan transparansi yang membuat pekerja nyaman, pemerintah tetap mengawasi dengan fair dan memperhatikan kemampuan dari perusahaan,” tutur mantan hakim ad hoc pengadilan industrial tersebut.

Berikut daftar upah minimum kota dan kabupaten (UMK) Jawa Barat Tahun 2020:

  • Kabupaten Karawang Rp 4.594.324
  • Kota Bekasi Rp 4.589.708
  • Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961
  • Kota Depok Rp 4.202.105
  • Kota Bogor Rp 4.169.806
  • Kabupaten Bogor Rp 4.083.670
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067
  • Kota Bandung Rp 3.623.778
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275
  • Kabupaten Bandung Rp 3.139.275
  • Kota Cimahi Rp 3.139.274
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531
  • Kabupaten Subang Rp 2.965.468
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798
  • Kota Sukabumi Rp 2.530.182
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787
  • Kota Cirebon Rp 2.219.487
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416
  • Kabupaten Garut Rp 1.961.085
  • Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166
  • Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642
  • Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654
  • Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591
  • Kota Banjar Rp 1.831.884.
BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

(net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================