Alfian menerangkan di dalam gugatan PTUN Bandung diduga telah terjadi persekongkolan jahat dengan menggunakan bukti palsu untuk membatalkan Sertpikat HGB No.305/ Karang Tengah atas nama PT. SC.

“Untuk itu kami sudah membuat Laporan Polisi No.Pol : STBL/B/90/II/2019/JBR/Res.Bgr, tanggal 15 Pebruari 2019 di Polres Bogor,” ujarnya.

Djoe Alex Ramli, kata Alfian dalam gugatan PTUN Bandung telah menggunakan legal standing alas hak berupa Akta Jual Beli No.1194/2002, tanggal 18 April 2002 membeli tanah dari Dede Hasan Sanjaya seluas 6.000 m2 dan Akta Jual Beli No.1198/2002, tanggal 19 April 2002 membeli tanah dari Dede Hasan Sanjaya seluas 6.835 m2.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

“Itu yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan perdata ini,” terangnya.
Berdasarkan alat bukti dipersidangan, menurut Alfian Dede Hasan Sanjaya tidak memiliki tanah tersebut, dan semua saksi yang dihadirkan dipersidangan menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada Djoe Alex Ramli maupun kepada Dede Hasan Sanjaja.

“Bahkan dapat dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan bu ade pegawai desa Karang Tengah dengan membawa dua buah buku c desa yang mana ada 2 letter c legalisir yang berbeda, ada penambahan luas, hal ini bukti yang tak terbantahkan,” paparnya.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

Untuk itu, kata Alfian sudah sangat tepat putusan hakim majelis yang diketuai Tira Tirtona bahwa akta jual beli no.1194 dan no.1198 harus dibatalkan dan menyatakan sertipikat shgb no.305/karang tengah adalah milik sah PT SC. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================