JAKARTA TODAYHonda Motor Company, Ltd. akan mengucur dana investasi sebesar Rp5,1 triliun mulai tahun ini hingga 2023. Investasi itu disebut untuk pengembangan model baru dan lokalisasi industri otomotif Honda.

“Pengembangan model baru dan lokasilasi, kami sangat komit dengan lokalisasi, kami sangat mendukung program pemerintah dalam hal pengembangan industri dalam negeri,” kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy kepada media di sela-sela Honda Fastival 2 di Kemayoran, Jakarta, Minggu (24/11).

Sejumlah pelaku industri otomotif Jepang akan investasi di Indonesia untuk beberapa tahun ke depan. Kabar ini diumumkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahwa ada investasi lebih dari Rp33 triliun dari pemanufaktur Jepang salah satunya Honda.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Menurut Yusak investasi Rp5,1 triliun tidak untuk produksi mobil hybrid dan listrik, melainkan fokus strategi mobil konvensional, lokalisasi dan sebagainya.

“Investasi RP5,1 triliun. 2020 onward disesuaikan dengan kondisi pasar. Dalam Rp5,1 triliun tidak ada [rencana produksi mobil listrik] elektrifikasi,” ucap Yusak.

Untuk industri otomotif mobil hybrid dan listrik di Indonesia, HMC telah mengantongi strategi yang diklaim diterima pasar dalam negeri.

“Kami banyak opsi untuk elektrifikasi, akan segera ambil action. tinggal tunggu juknis, begitu itu keluar kami akan lakukan action seperti apa. Soal produknya, opsi kami banyak, dan mana yang paling cocok untuk konsumen Indonesia. Dan menurut kami apa yang paling cocok dari kami adalah hybrid,” ucap Yusak.

BACA JUGA :  Kcewa dengan Wasit, STY Sebut Laga Timnas Indonesia vs Qatar Seperti PertunjukanKomedi

Kemenperin dalam keterangan resminya menyebut telah melakukan one-on-one meeting di Tokyo dengan direksi Daihatsu Motor Corporation, Hino Motor, grup Toyota, Suzuki Motor Corporation, Isuzu Japan, Mitsubishi Motor Corporation, dan Honda Motor.

Rencana investasi Honda disebut Agus untuk model baru dan pendalaman industri termasuk mendirikan pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia.

“Kami jelaskan ada regulasi PP No 45/2019, yang memberikan fasilitas super deduction tax. Jadi, industri yang bangun R&D akan dapat super deduction tax sebesar 300 persen,” ujarnya. Seperti dikutip oleh (Anata/PKL/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================