Dilema Krisis Lingkungan Karena Sampah Plastik

Akhmad mengatakan 1 Kg sampah bisa menghasilkan 10 liter pupuk organik cair atau konsentrat pakan organik cair. 10 liter bisa dijual Rp500 ribu.

“Jadi tinggal dikalikan saja 3,75 juta kg dikali Rp500 ribu. Tapi memang harga per 10 liter masih bisa diturunkan,” ujar Akhmad.

Berdasarkan hasil survei Akhmad, hasil daur ulang pelet PET dari badan botol seharga Rp4500 bisa diolah menjadi kain sintetis, bantal, wadah makanan, botol minuman dan karpet yang bisa hingga Rp80 ribu per kg.

Tutup botol berjenis plastik HDPE dari harga Rp2800 bisa dikelola menjadi kantong kresek, tempat sampah, hingga gayung yang bisa dihargai hingga Rp70 ribu per kg.

“Selain itu juga mengurangi biaya bahan baku produksi botol PET, karena harga biji plastik PET daur ulang sebesar Rp 10 ribu per kg, lebih murah daripada harga virgin PET Rp14 ribu per kg,” kata Akhmad.

Harga biji plastik yang lebih murah juga  akan membantu pengusaha dari segi pembiayaan produksi. Akhmad juga memprediksi bisa saja harga air mineral menurun apabila harga produksi botol menurun.

Kemudian, Akhmad juga mengatakan label botol berjenis LDPE dengan harga Rp 600 per kg juga bisa dijadikan BBM melalui proses pirolisis dengan harga Rp5.500 per liter.

“Kalau daur ulang 100 persen ini dilakukan maka akan mencegah dan mengatasi pencemaran lingkungan. Kalau reuse, recycle , dan recovery (3R) ini dilakukan, maka tidak ada material plastik tersisa yang akan mengotori air, tanah, dan lingkungan lainnya,” katanya.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Oleh karena itu, hal yang  seharusnya menjadi fokus pemerintah bagaimana proses daur ulang bisa lebih mudah dilakukan.

Akhmad menjelaskan, perlu perbaikan manajemen sampah agar 100 persen botol PET dapat Zero Waste dengan 3R yang mencakup pemilihan dari sumber dan pengumpulan serta pengangkutan secara terpilah

“Jadi seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan aturan tidak boleh pakai botol minum plastik. karena itu  akan mematikan ekonomi, lebih baik anjurkan proses daur ulang sampah 3R,” ujarnya.

Akhmad menjelaskan manajemen sampah yang selama ini menggunakan pola kumpul-angkut-buang harus diubah sesuai UU Pengelolaan Sampah no. 18 tahun 2008 dan Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang “Sampah menjadi masalah karena polanya kumpul-angkut-buang ini sampah jadi menumpuk. Harus diubah menjadi  pemilahan, pengumpulan, pengangkutan,  pengolahan, dan pemrosesan akhir,” kata Akhmad.

Akhmad mengatakan proses kumpul-angkut-buang sampah adalah cara kuno yang justru menghabiskan biaya (cost center).
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Indonesia bisa merubah paradigma untuk memilah sampah agar bisa menjadi aset.

“Itu cara kuno. Paradigma baru adalah pilah, kumpulkan, proses jadi barang bernilai tambah, lalu jual. Ini namanya profit center,” kata dia.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

Di sisi lain, KLHK keberatan apabila pelarangan plastik dihapuskan. Sebab, pelarangan yang dilakukan pemerintah diarahkan untuk kantong dan alat makan plastik sekali pakai yang tidak bernilai ekonomis tinggi bagi para pemulung.

KLHK mengatakan industri daur ulang tidak memberi harga tinggi untuk plastik-plastik tersebut. Kemasan plastik sekali pakai ini diantaranya adalah sedotan, kantong plastik, styrofoam, dan berbagai kemasan sekali pakai lainnya.

“Arahan dari pemerintah adalah penghapusan kantong kresek dan alat makan plastik. Sebab, sebagian besar masyarakat sekali pakai buang. Sehingga beban lingkungannya jadi berat,” kata  Kepala Seksi Daur Ulang Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK, Tyasning Permanasari.

KLHK memprediksi akan ada timbunan sampah sebesar 71,3 juta ton pada 2025 di Indonesia.

Dari timbunan sampah yang terdiri dari plastik, makanan dan lainnya tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen atau 20,9 ton dan penanganan sampah sebesar 70 persen atau 49.9 juta ton.

“Itu 69 persen itu ada di timbunan sampah. Sedangkan di bank sampah juga cuma 4 persen,” kata Tyas

Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Nasional ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Seperti dikutip oleh CNN Indonesia (Anata/PKL/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================