Selain itu, MRP juga menyampaikan aspirasinya terkait kependudukan masyarakat asli di Papua. Demas mengatakan, pihaknya meminta pemerintah membuat kebijakan untuk mengendalikan warga pendatang di Papua.

“Aspek demografi, yaitu orang asli Papua, semakin minoritas. Oleh karena itu, kalau boleh ada pengendalian penduduk pendatang di Papua. Penduduk pendatang begitu banyak sehingga peluang kerja orang Papua sudah tidak diharapkan lagi,” tuturnya.

Berikut isi 10 aspirasi MRP yang disampaikan kepada Ma’ruf:

  1. Pentingnya penerapan kebijakan pembangunan dengan pendekatan budaya dan kemanusiaan di Tanah Papua secara taat asas.
  2. Pentingnya penghapusan tindakan kekerasan di tanah Papua. Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai pendekatan keamanan di Tanah Papua. Hendaknya pendekatan persuasif lebih diutamakan.
  3. Mengenai kewenangan khusus dalam rangka Otonomi Khusus. Perlu kebijakan yang memperluas dan mempertegas secara pasti kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan khusus di tanah Papua, termasuk kewenangan khusus dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua.
  4. Pembangunan sektor ekonomi, dan sosial budaya dengan fokus utama terhadap peningkatan kualitas hidup orang asli Papua.
  5. Pembentukan Dewan Otonom Baru. Pemekaran provinsi harus konsisten dengan UU Otsus, dengan persetujuan MRP dan DPRP, MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat) dan DPRPB (Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat).
  6. Mengenai Ketenagakerjaan, perlu kebijakan afirmasi yang memberikan ruang yang memadai bagi orang asli Papua untuk memperoleh pekerjaan dalam seluruh lapangan pekerjaan, baik dalam sektor publik maupun sektor swasta, termasuk rekruitmen untuk menjadi anggota TNI dan anggota Polri.
  7. Mengenai sektor-sektor strategis, perlu kebijakan afirmasi yang konsisten bagi orang asli Papua dalam sektor pendidikan, kesehatan dan gizi, ekonomi serta infrastruktur dasar.
  8. Mengenai HAM, perlu kebijakan yang konsisten dalam hal penegakkan HAM di tanah Papua. Untuk itu, beberapa lembaga HAM yang telah diamanatkan oleh Otonomi Khusus, agar diupayakan pembentukannya di tanah Papua. Lembaga-lembaga yang dimaksud:
    a. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    b. Pengadilan HAM
    c. Perwakilan Komisi HAM di Papua
  9. Mengenai sumber daya alam, perlu kebijakan yang konsisten dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam di tanah Papua. Dalam hal ini, sesuai asas afirmasi, maka orang asli Papua dan masyarakat adat sebagai pemangku hak, agar benar-benar diperhatikan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya atas kekayaan sumber daya alam di tanah Papua.
  10. Mengenai kependudukan, menurut data terakhir asli Papua semakin minoritas, tidak mengalami pertambahan, sebaliknya migrasi ke Papua sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu kebijakan yang melindungi orang Papua, pada satu sisi, dan pada sisi yang lain, perlu pula dilakukan, peninjauan kembali pelaksanaan program keluarga berencana di Tanah Papua. Perlu ada kebijakan sesuai dengan amanat Otonomi Khusus Papua, program Transmigrasi Nasional di tanah Papua ditinjau kembali dan untuk sementara ditangguhkan keberlanjutannya.
BACA JUGA :  Ciomas Bogor Rawan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Beraksi saat Hujan Deras

(net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================