JAKARTA TODAY – Sejumlah jemaah korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel mendatangi Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). Mereka meminta perlindungan hukum dan penundaan lelang aset kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Salah satu jemaah yang menjadi korban First Travel, Wiji (46), masih berharap bisa berangkat ke tanah suci. Jika memang tidak dimungkinkan, ia ingin uangnya dikembalikan.

“Saya masih berharap berangkat, kebanyakan dari saudara kami, teman kami minta diberangkatkan atau dikembalikan uangnya,” kata Wiji, Selasa (3/12/2019).

Wiji juga berharap pihak Kejaksaan Agung bisa membantunya menghadapi proses pengembalian aset tersebut.

“Harapan kami mohon dengan sangat kami ini dibantu oleh pihak Jaksa supaya tidak ada simpang siur,” ucapnya.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

Wiji yang berprofesi sebagai buruh cuci itu sempat dijanjikan berangkat umroh pada 2017 lalu. Namun, hingga kini ia tak kunjung diberangkatkan. Total kerugiannya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Maret 2017 kalau enggak salah waktu itu (dijanjikan berangkat), nah seminggu sebelum berangkat kami disuruh nambah lagi Rp 2 juta lebih,” jelasnya.

“Rp 20 juta lebih, sama ibu saya hampir 40 juta dari tahun 2012, terus tahun 2016 saya bayar cash Rp 14.300.000 terus diminta pertengahan tahun di mintai tambahan lagi, tambahan katanya untuk berangkat sampe nambah 3 kali,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara korban First Travel, Pitra Romadhoni mengaku janggal dengan nilai aset yang dirampas oleh negara.

“Kalau masalah itu, ini kan ada Rp 905 miliar nah saya merasa janggal terhadap perampasan aset ini. Rp 800 sekian miliar lagi itu saat ini sedang saya telusuri kemana dana itu,” kata Pitra.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 26 April 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok akan menunda pelelangan aset-aset First Travel. Kejaksaan masih menunggu gugatan yang sedang berjalan.

Hal itu diungkapkan oleh Kajari Depok, Yudi Triadi, sekaligus meluruskan pernyataannya terkait dengan aset sitaan First Travel yang akan dilelang.

“Terkait barang buktinya, sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan. Kita akan mem-pending eksekusi tersebut,” ucap Yudi, Senin (19/11/2019). (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================