Pemrov Jabar Beri Jatah Pertahun Rp 15 Miliar untuk TPPAS Nambo

Di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah diharuskan membayar biaya kompensasi atas sampah yang dibuang ke TPPAS Lulut-Nambo.

Kata Panjdi, dalam aturan KDN, dalam aturan KDN terdapat dua kategori, yakni desa yang terdampak langsung dan desa yang terdampak tidak langsung. Adapun desa terdampak langsung yakni, Desa Lulut dan Desa Nambo.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

“Sedangkan untuk desa terdampak tidak langsung yakni Desa Bantar Jati, Leuwikaret (Kecamatan Klapanunggal) dan Desa Gunung Putri (Kecamatan Gunung Putri),” katanya.

Namun demikian, Landji mengatakan, jumlah tersebut bukanlah biaya total. Karena itu terbagi dalam sejumlah kategori, seperti fasilitas hingga infrastruktur jalan.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“100 persen dari KDN itu masih dibagi ke beberapa bagian, ada untuk perangkat desa juga,” ungkap Pandji. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================