Di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah diharuskan membayar biaya kompensasi atas sampah yang dibuang ke TPPAS Lulut-Nambo.
Kata Panjdi, dalam aturan KDN, dalam aturan KDN terdapat dua kategori, yakni desa yang terdampak langsung dan desa yang terdampak tidak langsung. Adapun desa terdampak langsung yakni, Desa Lulut dan Desa Nambo.
“Sedangkan untuk desa terdampak tidak langsung yakni Desa Bantar Jati, Leuwikaret (Kecamatan Klapanunggal) dan Desa Gunung Putri (Kecamatan Gunung Putri),” katanya.
Namun demikian, Landji mengatakan, jumlah tersebut bukanlah biaya total. Karena itu terbagi dalam sejumlah kategori, seperti fasilitas hingga infrastruktur jalan.
“100 persen dari KDN itu masih dibagi ke beberapa bagian, ada untuk perangkat desa juga,” ungkap Pandji. (Firdaus)