CIBINONG TODAY – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengucurkan Rp 14 Miliar per tahun untuk Kompensasi Dampak Negatif (KDN) Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, Kabupaten Bogor.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Pandji Ksatriyadji, kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Pandji menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan empat kota/kabupaten yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan telah menyepakati biaya kompensasi sebesar Rp 12 ribu/ton. Angka tersebut akan diakumulasikan dengan kuota sampah di TPPAS Nambo yang mencapai 3.300 ton per harinya.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

Artinya, sambung Pandji, baik pemerintahan provinsi maupun pemerintah daerah yang membuang sampah ke TPPAS Nambo harus mengeluarkan rata-rata Rp 39 juta perhari. Jika diakumulasikan dalam satu bulan biaya KDN akan mencapai Rp 1,1 miliar dan Rp 14 miliar per tahun.

“Kita putuskan itu dalam musyawarah bersama. Itu dilakukan sebagaimana amanat undang-undang juga aturan,” jelas Pandji.

Di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah diharuskan membayar biaya kompensasi atas sampah yang dibuang ke TPPAS Lulut-Nambo.

Kata Panjdi, dalam aturan KDN, dalam aturan KDN terdapat dua kategori, yakni desa yang terdampak langsung dan desa yang terdampak tidak langsung. Adapun desa terdampak langsung yakni, Desa Lulut dan Desa Nambo.

BACA JUGA :  Diduga Balas Dendam, Keponakan di Bangkalan Bacok Paman hingga Tewas

“Sedangkan untuk desa terdampak tidak langsung yakni Desa Bantar Jati, Leuwikaret (Kecamatan Klapanunggal) dan Desa Gunung Putri (Kecamatan Gunung Putri),” katanya.

Namun demikian, Landji mengatakan, jumlah tersebut bukanlah biaya total. Karena itu terbagi dalam sejumlah kategori, seperti fasilitas hingga infrastruktur jalan.

“100 persen dari KDN itu masih dibagi ke beberapa bagian, ada untuk perangkat desa juga,” ungkap Pandji. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================