
“Tentu ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana netralitas dan integritas pemerintah dalam penyelenggaraan? Terus gimana? Itu kan harus dipayungi hukum. Makannya kami pikir harus ada upaya pembenahan yang dilakukan pemerintah,” tegas Sofian.
Sementara, anggota Tim Pemantau Pilkades, Yusfitriadi menambahkan, jika pemerintah tidak mampu melakukan evaluasi tentang aturan main Pilkades serta payung hukumnya, maka sistem pemilihan ini tidak akan pernah berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu, yang pertama pemerintah harus mengadakan riset karena ini asumsi semuanya tidak ada payung hukum. Kita juga harus buktikan dengan riset berbagai macam kebenarannya, kita dorong semuanya supaya Pemerintah membentuk riset untuk Pilkades. Agar payung hukum jelas,” ungkap Yus.
Menurut Yus, hal itu harus dilakukan, karena jika riset ini diadakan, maka untuk Pilkades 2020 digelar itu ada payung hukumnya.
“Nanti riset itu akan menjadi rujukan. Tidak hanua untuk Bogor tapi untuk semuanya. Dan kita juga akan usulkan ke pusat kaitan denhan hal ini agar payung hukum lebih detail mengatur proses Pilkades,” jelas Yus. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















