CIBINONG TODAY – Tim Pemantau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menemukan sebanyak 1.027 pelanggaran dalam Pilkades serentak 2019 yang diikuti 273 desa di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Namun, Ketua Tim Pemantau Pilkades, Sofyan Sjaf mensinyalir masih banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam Pilkades. Akan tetapi tidak bisa masuk, karena payung hukum dalam Pilkades sangatlah lemah.
“Hasil temuan kita ada 1.027 pelanggaran. Tapi saya rasa masih banyak pelanggaran lainnya. Serangan fajar saya bilang itu pasti ada. Money politic di masa tenang, saya bilang itu ada. Tapi kemudian pelanggaran itu ternyata tidak ada payung hukumnya. Sehingga tidak bisa dikatakan pelanggaran, kecurangan karena memang tidak ada payung hukumnya,” jelas Sofian kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Di dalam kondisi itu, aturan yang ada saat ini di Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pilkades, itu hanya mengatur dan memberikan sanksi kepada peserta yang melakukan pelanggaran di masa kampanye, tidak di masa tenang yakni masa rawan kampanye uang.
“Sehingga banyak sekali hal yang harus dievaluasi dalam Pilkades serentak 2019 kemarin, utamanya dalam hal payung hukum untuk mengatur jalannya proses demokrasi yang baik di Pilkades,” tegas Sofian.
Selain itu, Sofian menilai penyelenggaraan Pilkades kemarin itu tidak lah independen karena diselenggarakan oleh pemerintah.
“Tentu ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana netralitas dan integritas pemerintah dalam penyelenggaraan? Terus gimana? Itu kan harus dipayungi hukum. Makannya kami pikir harus ada upaya pembenahan yang dilakukan pemerintah,” tegas Sofian.
Sementara, anggota Tim Pemantau Pilkades, Yusfitriadi menambahkan, jika pemerintah tidak mampu melakukan evaluasi tentang aturan main Pilkades serta payung hukumnya, maka sistem pemilihan ini tidak akan pernah berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu, yang pertama pemerintah harus mengadakan riset karena ini asumsi semuanya tidak ada payung hukum. Kita juga harus buktikan dengan riset berbagai macam kebenarannya, kita dorong semuanya supaya Pemerintah membentuk riset untuk Pilkades. Agar payung hukum jelas,” ungkap Yus.
Menurut Yus, hal itu harus dilakukan, karena jika riset ini diadakan, maka untuk Pilkades 2020 digelar itu ada payung hukumnya.
“Nanti riset itu akan menjadi rujukan. Tidak hanua untuk Bogor tapi untuk semuanya. Dan kita juga akan usulkan ke pusat kaitan denhan hal ini agar payung hukum lebih detail mengatur proses Pilkades,” jelas Yus. (Firdaus)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















