Empat Instansi Sepakat Lanjutkan Rest Area Puncak

CIBINONG TODAY – Pembangunan Rest Area Puncak akan dilaksanakan tahun 2020. Setelah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS), empat instansi mulai dari Direktorat Jenderal Binamarga, Direktorat Cipta Karya, PT Perkebunan Nusantara VIII dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sepakat melanjutkan pembangunan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Nuradi menyebut, perjanjian kerjasama yang dikakukan pada Jumat pekan lalu tersebut, menghasilkan beberapa poin kerjasama.

BACA JUGA :  8 Pantangan Makanan bagi Penderita Batu Ginjal, Jangan Salah Asupan

“Materinya itu tentang hak dan kewajiban. Seperti kewajiban kami membangun kios lalu pagar pembatas.

Kemudian Ciptakarya membangun fasilitas dalam rest area, seperti masjid, toilet juga tempat emergency. Binamarga itu membangun jalan yang sudah berjalan. Dan PTPN VIII itu lahannya,” jelas Nuradi kepada wartawan di Pendopo Bupati, Cibinong, Senin (9/12/2019).

BACA JUGA :  Jangan Anggap Sepele Keringat Saat Olahraga, Ini Kandungan Penting yang Hilang dari Tubuh

Untuk lelang pekerjaan proyek, Nuradi mengatakan itu akan berjalan secara simultan. Dimana proses lelang akan dikerjakan masing-masing.

“Kita simultan, kemarin kita sudah sepakati proses lelangnya masing-masing. Ciptakarya juga lelang,” ungkap Nuradi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================