CIBINONG TODAY – Pembangunan Rest Area Puncak akan dilaksanakan tahun 2020. Setelah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS), empat instansi mulai dari Direktorat Jenderal Binamarga, Direktorat Cipta Karya, PT Perkebunan Nusantara VIII dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sepakat melanjutkan pembangunan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Nuradi menyebut, perjanjian kerjasama yang dikakukan pada Jumat pekan lalu tersebut, menghasilkan beberapa poin kerjasama.

“Materinya itu tentang hak dan kewajiban. Seperti kewajiban kami membangun kios lalu pagar pembatas.

Kemudian Ciptakarya membangun fasilitas dalam rest area, seperti masjid, toilet juga tempat emergency. Binamarga itu membangun jalan yang sudah berjalan. Dan PTPN VIII itu lahannya,” jelas Nuradi kepada wartawan di Pendopo Bupati, Cibinong, Senin (9/12/2019).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Untuk lelang pekerjaan proyek, Nuradi mengatakan itu akan berjalan secara simultan. Dimana proses lelang akan dikerjakan masing-masing.

“Kita simultan, kemarin kita sudah sepakati proses lelangnya masing-masing. Ciptakarya juga lelang,” ungkap Nuradi.

Untuk lelang Pemkab Bogor, ia mengaku akan dilakukan di awal tahun 2020. Karena Pemkab Bogor menargetkan pembangunan selesai ditahun tersebut.

“Kita berharap Maret 2020 sudah mulai kerja. Target 6 bulan kerja. Ya akhir tahun mudah-mudahan bisa beroperasi. Tidak hanya terisi,” kata Nuradi.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Dalam proses lelang tersebut, ia menyebut anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan sekitar Rp18 miliar dengan jumlah 516 kios sesuai Detail Engineering Design (DED).

Setelah pembangunan selesai nanti, Nuradi mengharapkan semua aset yang ada di dalam rest area dari instansi yang terlibat tersebut, bisa dihibahkan kepada Pemkab Bogor.

“Ada klausul yang mengatakan bahwa jika bangunan sudah selesai semua, nanti pihak Ciptakarya dan Binamarga akan menghibahkan aset itu kepada Pemda termasuk jalan, dan fasilitasnya. Nah untuk pengelolaannya nanti iti diputuskan oleh Bupati,” terang Nuradi. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================