JAKARTA TODAY – Imbas undang-undang baru, pegawai KPK memilih untuk mengundurkan diri. Bila sebelumnya baru 3 pegawai yang disebut mundur, kini jumlahnya menjadi 12 orang.

“Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur). Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (12/12/2019).

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

Saut menyebut 12 pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri itu setelah UU baru KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. Dalam UU itu disebutkan bila pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Mudah-mudahan nggak tambah lagi lah yang mau keluar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Sofiah Hadiri Halalbihalal PCNU Kota Bogor

Kabar itu awalnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Agus menyebut 3 orang yang mundur itu berkaitan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see,” kata Agus, Rabu (27/11/12). (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================