Menurut Taufan, ini termasuk juga soal prinsip keadilan, kebenaran, serta model dari KKR itu sendiri harus benar-benar jelas.

Taufan mengatakan, apabila Komnas HAM akan diajak dalam penyusunan sebagai pihak kedua atau ketiga pun, pihaknya bersedia asalkan pemerintah mengutamakan korban atau keluarganya.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

“Catatan kami, belum tentu semua itu bisa melalui jalur non yudisial, bisa jadi ada yang tetap jalur yudisial sehingga kami sepakat waktu itu untuk membahas satu demi satu,” kata dia.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan soal isu HAM lainnya, yakni konflik agraria serta intoleransi yang tren kecenderungannya adalah persekusi dan diskriminasi.

“Itu kami ingatkan tiga hal ini penting,” kata dia. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================