DPRD Kota Bogor, menurut rencana selama Tahun Sidang 2020 akan membahas sebanyak 13  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terdiri dari Raperda Usul DPRD dan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor.

Oleh karena itu, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau dikenal dengan sebutan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun Sidang 2020 telah disepakati akan membahas sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbagi dalam 3 Masa Sidang. Hal itu tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342- 47 Tahun 2019 tertanggal 26 Nopember 2019.

Program Legislasi Daerah adalah instrumen Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.  Secara operasional, Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

BACA JUGA :  Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Bogor Sudah Lengkap

Seperti halnya Propemperda DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2020, merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang  membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.  Pembentukan Propemperda tersebut bertujuan untuk menentukan skala prioritas penyusunan Ranacngan Paeraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor secara terencana, terpadu dan sistematis sebagai pedoman bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor  dalam penyampaian Raperda yang akan dibahas pada Tahun Sidang 2020.

BACA JUGA :  Kunjungi Terminal Baranangsiang, Komisi V DPR RI Cek Persiapan Angkutan Lebaran

Adapun Raperda yang akan dibahas di DPRD Kota Bogor pada Tahun Sidang 2020 terdiri dari  Raperda Usul DPRD dan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor.

Raperda Usul DPRD terdiri dari : Raperda limpahan Tahun 2019 yaitu  Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga UMKM dan Koperasi, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Selain itu, Raperda Usul Baru di Tahun 2020 yakni Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi

============================================================
============================================================
============================================================