DPRD Kota Bogor, menurut rencana selama Tahun Sidang 2020 akan membahas sebanyak 13  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terdiri dari Raperda Usul DPRD dan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor.

Oleh karena itu, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau dikenal dengan sebutan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun Sidang 2020 telah disepakati akan membahas sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbagi dalam 3 Masa Sidang. Hal itu tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342- 47 Tahun 2019 tertanggal 26 Nopember 2019.

Program Legislasi Daerah adalah instrumen Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.  Secara operasional, Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Seperti halnya Propemperda DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2020, merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang  membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.  Pembentukan Propemperda tersebut bertujuan untuk menentukan skala prioritas penyusunan Ranacngan Paeraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor secara terencana, terpadu dan sistematis sebagai pedoman bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor  dalam penyampaian Raperda yang akan dibahas pada Tahun Sidang 2020.

Adapun Raperda yang akan dibahas di DPRD Kota Bogor pada Tahun Sidang 2020 terdiri dari  Raperda Usul DPRD dan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Raperda Usul DPRD terdiri dari : Raperda limpahan Tahun 2019 yaitu  Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga UMKM dan Koperasi, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Selain itu, Raperda Usul Baru di Tahun 2020 yakni Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi

Sedangkan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor terdiri dari ; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor, Raperda Kota Bogor tentang Pencabutan Perda dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. Selain itu Raperda rutin yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Jadi jumlah Raperda yang akan dibahas pada Tahun Sidang 2020 mendatang  tercatat ada sebanyak 13 Raperda terbagi dalam 3 Masa Sidang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. menyebutkan bahwa Propemperda Tahun Sidang 2020 tersebut, sebelumnya telah dilakukan finalisasi pembahasan Propemperda Tahun Sidang 2020  bersama dengan Pemerintah Kota Bogor sebagai acuan atau pedoman Pemerintah Kota Bogor dan DPRD dalam menyampaikan Raperda. “Penyusunan Properperda tersebut dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bogor untuk jangka waktu satu tahun kedepan dengan tetap mengusung skala prioritas,” Kata Ahmad Aswandi, SH.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

PROPEMPERDA DPRD KOTA BOGOR  
TAHUN SIDANG 2020

Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342- 47 Tahun 2019 tertanggal 26 Nopember 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2020.

MASA SIDANG KEDUA (Januari sampai dengan April 2020)

  1. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor.
  4. Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Bogor dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

MASA SIDANG KETIGA ( Mesi sampai dengan Agustus 2020)

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyendanga Disabilitas.
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender di Kota Bogor.
  3. Raperda tentang Pertanggunjawaban APBD Tahun Anggaran 2019.
  4. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angutan Jalan.

MASA SIDANG KESATU ( September sampai dengan Desember 2020)

  1. Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2020.
  2. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
  3. Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusia.
  4. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. (Adv)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================