JAKARTA TODAY – KPK menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan eks narapidana korupsi ikut pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara sebagai hal positif. Menurut KPK, putusan ini bisa sedikit membatasi agar eks napi koruptor maju di pilkada.

“Dari perspektif pemberantasan korupsi KPK melihat putusan ini dapat mengurangi risiko koruptor kembali menjadi kepala daerah,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (11/12/2019).

BACA JUGA :  Resep Membuat Udang Saus Tiram ala Restoran Untuk Menu Buka Puasa yang Nikmat

Febri berharap putusan itu bisa segera diimplementasikan dalam peraturan KPU. Febri juga meminta agar aturan itu lebih dipertegas kembali soal waktu awal penghitungan pelaksanaannya.

“Salah satu poin yang perlu ditegaskan adalah titik awal dihitungnya waktu 5 tahun adalah setelah pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Kue Cucur Gula Merah yang Simple Anti Gagal

Febri mengatakan, dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana, ada hukuman pencabutan hak politik. Ia berharap aturan yang memperbolehkan eks napi koruptor maju pilkada itu diterapkan setelah terpidana tersebut selesai menjalani hukuman pidanannya.

============================================================
============================================================
============================================================