JAKARTA TODAY – Kepengurusan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) memang sudah berakhir dan kini dalam masa perpanjangan hingga Januari 2020. Berdasarkan hasil Rakernas pada Agustus 2019, telah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum PP Pordasi masa bakti 2020-2024, yang rencana pemilihannya akan dilaksanakan pada saat Munas Pordasi XIII, akhir Januari 2020 di Bandung.

Tim Penjaringan dan penyaringan calon Ketua umum PP Pordasi yang diketuai H. M.A.S Alex Asmasoebrata dan beranggotakan sembilan orang ini, telah membuka pendaftaran sejak 19 November 2019 untuk menjaring sekaligus menyaring bakal calon ketua umum PP POrdasi masa bakti 2020-2024 untuk menjadi calon Ketua umum yang nantinya akan dipilih dalam Munas Pordasi XIII, di penghujung Januari 2020 di Bandung.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

Setelah pendaftaran dibuka hingga sebulan lebih, baru pada 26 Desember 2019 hadir seorang bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum PP Pordasi masa bakti 2020-2024. Adalah Hj. Triwatty Marciano yang datang langsung ke Sekretariat PP Pordasi di Plaza Pondok Indah, Margaguna Raya, Jakarta Selatan.

Triwatty Marciano yang akrab disapa Watty datang dengan membawa dokumen lengkap sebagai syarat pendaftaran dan satu persatu persyaratannya diterima langsung oleh tim penjaringan dan penyaringan yang hadir juga pada saat itu yaitu Alex Amsamoebrata sebagai Ketua dan sekretariat H. Jupri.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

Alex sebagai ketua pun berharap tak hanya Watty yang mencalonkan diri tapi akan ada juga calor lain yang segera menyusul untuk mendaftarkan diri ke TPP dalam waktu dekat, mengingat batas akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum PP POrdasi masa bakti 2020-2024, sesuai dengan pengumuman dari Tim Penjaringan dan Penyaringan adalah 3 Januari 2020, pukkel 16.00 WIB.

============================================================
============================================================
============================================================