Gelar Ratas, Ma’ruf Amin Bahas Soal Radikal Terorisme

“Satu, suka menyalahkan orang lain tidak mau kalau orang lain berbeda dengan dia. Itu disebut takfiri. Kedua, itu jihadis, berbeda dibunuh saja, itu teror. Yang ketiga, ideologis perang wacana yang masuk ke sekolah-sekolah ke masjid-masjid, nyelusup ke berbagai institusi,” ucap Mahfud.

Kepala BNPT Suhardi Alius mengungkap upaya-upaya lain yang akan dilakukan. Dia memberikan contoh upaya penanganan radical terrorism di lingkup Kemendikbud dan Kemenpan RB.

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

“Contohnya dari Kementerian Pendidikan dan lainnya juga akan mengaktifkan kembali contohnya adalah upacara 17-an, kemudian apel-apel di sekolah sehingga betul-betul mereka punya pembangunan karakter yang cukup. Itu langkah-langkah dari kementerian pendidikan yang kita usulkan termasuk di Kementerian Agama karena mengelola pendidikan di situ,” ucap Suhardi.

“Langkah-langkah di kementerian lain seperti Kemenpan tentunya aturan-aturan berkaitan dengan masalah berkaitan dengan ASN juga telah kita siapkan. Mudah-mudahan kita bisa implementasikan segera pada bulan Januari, paling lambat Februari yang akan datang,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Benarkah Harimau Takut pada Kucing? Ini Fakta Ilmiahnya

Suhardi juga menjelaskan alasan penggunaan istilah radikal terorisme. Menurutnya, istilah itu ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kenapa menggunakan istilah radikal terorisme itu dalam undang-undang. Jadi ada lagi berdebat masalah radikalisme mengindikasikan sesuatu, tidak. Radical terrorism ada dalam undang-undang,” ucap Suhardi. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================