Gelar Ratas, Ma’ruf Amin Bahas Soal Radikal Terorisme

JAKARTA TODAY – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga. Ma’ruf mengatakan rapat ini membahas soal radikal terorisme.

“Kita nyebutnya radical terrorism. Jadi supaya tidak ada, sebab radikal ini kan bisa diartikan macam-macam jadi kita sambungkan saja menjadi radical terrorism,” kata Ma’ruf, Rabu (8/1/2020).

Dia mengatakan pemerintah ingin melakukan penanggulangan potensi terorisme sejak hulu hingga ke hilir. Salah satunya lewat kontra-radikalisasi.

“Intinya kita ingin melakukan penanggalan atau penanggulangan sejak dari hulu sampai ke hilir, dari kontra radikalisasi karena sudah berjalan radikalisasi ini kita siapkan kontranya dalam rangka imunisasi masyarakat melalui upaya-upaya untuk moderasi beragama dan komitmen kebangsaan yang dilakukan oleh semua kementerian dan lembaga,” ucap Ma’ruf.

Menko Polhukam Mahfud Md yang hadir dalam rapat ini mengatakan ada 11 pimpinan Kementerian yang mengikuti rapat tersebut. Dia mengatakan tiap kementerian punya cara berbeda-beda dalam penangkalan radikal terorisme.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

“Terpenting pesannya pemerintah sekarang sedang menyiapkan langkah-langkah yang lebih operasional. Setiap kementerian tadi sudah ada tugasnya masing-masing mulai dari Mendikbud, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menkominfo, Menpan RB, dan sebagainya, ada 11, Mendagri, semuanya itu punya tugas,” ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan radikal terorisme dimulai dari sikap intoleran. Dia menyebut ada tiga sikap yang menunjukkan gejala radikal terorisme.

“Satu, suka menyalahkan orang lain tidak mau kalau orang lain berbeda dengan dia. Itu disebut takfiri. Kedua, itu jihadis, berbeda dibunuh saja, itu teror. Yang ketiga, ideologis perang wacana yang masuk ke sekolah-sekolah ke masjid-masjid, nyelusup ke berbagai institusi,” ucap Mahfud.

Kepala BNPT Suhardi Alius mengungkap upaya-upaya lain yang akan dilakukan. Dia memberikan contoh upaya penanganan radical terrorism di lingkup Kemendikbud dan Kemenpan RB.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

“Contohnya dari Kementerian Pendidikan dan lainnya juga akan mengaktifkan kembali contohnya adalah upacara 17-an, kemudian apel-apel di sekolah sehingga betul-betul mereka punya pembangunan karakter yang cukup. Itu langkah-langkah dari kementerian pendidikan yang kita usulkan termasuk di Kementerian Agama karena mengelola pendidikan di situ,” ucap Suhardi.

“Langkah-langkah di kementerian lain seperti Kemenpan tentunya aturan-aturan berkaitan dengan masalah berkaitan dengan ASN juga telah kita siapkan. Mudah-mudahan kita bisa implementasikan segera pada bulan Januari, paling lambat Februari yang akan datang,” lanjutnya.

Suhardi juga menjelaskan alasan penggunaan istilah radikal terorisme. Menurutnya, istilah itu ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kenapa menggunakan istilah radikal terorisme itu dalam undang-undang. Jadi ada lagi berdebat masalah radikalisme mengindikasikan sesuatu, tidak. Radical terrorism ada dalam undang-undang,” ucap Suhardi. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================