Catatan Balai TNGHS, ada total 178 hektare lahan di sana yang digunakan sebagai penambangan emas ilegal oleh gurandil.

“Di hulu sungai Ciberang atau blok Cibulu sampai dengan Lebak Sampa, Desa Lebak Situ, terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan luasan sekitar 178 hektare,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1 Lebak TNGHS Siswoyo, Selasa (7/1/2020) kemarin.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

DI TNGHS saja ada 28 titik penambangan emas tanpa izin (PETI). Khusus di kabupaten Lebak ada 22 titik yang tersebar di 178 hektare. Beberapa blok dinamai sendiri oleh penambang ilegal atau gurandil. Seperti Gunung Julang, Cibuluh, Sampay, Cidoyong, Cimari, Cirotan, CIkidang, Cisiih, Cimadur, Gang Panjang, dan Cikatumbiri.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Pihak balai, pada 2019, telah menutup blok penambangan emas di CIkadang. Selain itu, ada operasi gabungan penertiban gurandil yang dilakukan sejak 2015, termasuk oleh kepolisian dan TNI.

“Dari 178 hektare, 40 persen itu lubang tambang sudah tidak digarap oleh penambang,” ujarnya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================