Dilakukan Penataan, PKL Pasar Bogor Diberi KITP 

BOGOR TODAY – Pemerintah Kota Bogor menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Roda, Babakan Pasar Bogor, Kota Bogor. Setelah dilakukan penertiban selanjutnya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) akan merelokasi PKL tersebut ke dalam pasar.

Kanit Pasar Bogor, Maradona mengatakan, setelah para PKL masuk kedalam gedung, rencana Perumda PPJ unit Pasar Bogor tidak ada lagi sebutan dengan kategori pedagang PKL, tetapi akan dikategorikan semua sebagai pedagang los.

Tentunya los ini akan dikenakan tarif sewa hak guna pakai, tidak menggunakan tarif jasa layanan yang digunakan terhadap space PKL.

“Mudah-mudahan kedepannya berjalan lancar supaya pedagang mau dirubah ke kategori pedagang los, tentu mereka mempunyai kewajiban berbeda dengan PKL mereka harus membayar tarif sewa hak guna paket diangka Rp 1.285.000 ribu permeter pertahun,” ucap Maradona, Rabu (8/1/2020).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Kemudian ia menjelaskan, jadi nanti konsepnya setelah mereka kita dorong menjadi kategori pedagang los tentu mereka punya legalitas berbentuk kartu kuning yang kita sebut KITP (Kartu Ijin Tempat Pedagang) dan itu harus teregister setahun sekali dengan jangka waktu yang ditetapkan.

“Mudah-mudahan pedagang mensuport program itu, karena lebih nyaman dikategorikan sebagai pedagang los daripada PKL karena PKL ini sifatnya nomaden. Kalo kita kategorikan menjadi pedagang los tentu dia membayar kewajiban saku hak guna pakai itu akan menambah profit Perumda PPJ dan menambah PAD Kota Bogor”, ungkapnya.

Ia menuturkan, untuk pelayanan ke pedagang, pihak Perumda PPJ harus mengambil kewajiban mereka untuk membayar layanan keamanan, kebersihan maupun layanan lapak yang digunakan, sebab hal itu tercantum semua di SK Direksi untuk aturannya.

BACA JUGA :  8 Makanan Tinggi Serat yang Bantu Lancarkan Pencernaan Secara Alami

Masih kata Maradona, Perumda PPJ tidak mengambil yang tidak sesuai tarif. Tarif yang berlaku saat ini yakni Rp 2000/meter per hari untuk layanan kebersihan dan keamanan layanan lapak, khusus untuk PKL yang biasanya diangka Rp 3.500/meter per hari.

“Makanya besaran tarif yang digunakan untuk pedagang itu tergantung luasan lahan yang digunakan mereka. Kalau luasan lahan yang digunakan 2 meter, tentu hanya Rp7 ribu. Jika melebihi 2 meter tinggal dikalikan saja luasan yang digunakan per meter per harinya,” pungkasnya. (Adit)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================