BOGOR TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penertiban auning PKL (Pedagang Kaki Lima) di sekitaran Jalan Roda, Babakan Pasar Bogor, Kota Bogor. Ratusan pedagang yang sudah berjualan puluhan tahun itu akhirnya dibongkar Satpol PP pada Rabu (8/1/2020).

Karena tidak adanya retribusi bahkan hanya menimbulkan kemacetan serta kesemrautan jalan, maka Walikota Bogor, Bima Arya melakukan penertiban.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

“Sejak tahun 1987 pedagang buah yang ada di Jalan Roda menutupi akses toko-toko dan tidak ada retribusi ke pemkot, yang disumbang hanya kemacetan, kesemrautan dan kekotoran”, ucap Bima.

Menurutnya, pedagang yang berjumlah sekitar 100 akan di relokasikan ke dalam pasar, karena masih ada tempat di dalam pasar.

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

“Prosesnya sudah lama waktu setahun kebelakang dialog komunikasi dengan pedagang, dan akhirnya mencapai kesepakatan, teman-teman pedagang bersedia masuk kedalam”, katanya.

============================================================
============================================================
============================================================