KARANGANYAR TODAY – Pengerahan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli dinilai merusak hutan. Polisi memanggil pihak pengelola untuk dimintai keterangan.

“Pihak pengelola sedang kita periksa. Statusnya masih saksi,” ujar Kasatreskrim Karanganyar, AKP Ismanto, Jumat (10/1/2020).

Aktivitas penebangan pohon di lereng Gunung Lawu itu viral di media sosial. Kapolsek Tawangmangu, AKP Ismugiyanto, menuturkan lokasi perusakan tersebut terjadi di petak 45 minus 2 RPH Tlogodlingo BKPH Lawu Utara, tepatnya di Desa Gondosuli, Tawangmangu.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

“Kita koordinasi dengan Perhutani, memang ada pihak ketiga yang meminta izin pengelolaan hutan untuk wisata. Tapi karena dari Perhutani ada aturan tertentu yaitu tidak merusak alam, sehingga kita tindak lanjuti,” ujar Ismugiyanto.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

Saat ini lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi, yakni di akses masuk, di lokasi pohon yang ditebang, serta di bagian atas tebing. Polisi juga sudah melakukan olah TKP.

“Total wilayah yang ditutup sekitar 1,66 hektare. Serta ada satu unit ekskavator kami amankan. Saat ini kasus ditangani unit 2 Satreskrim Polres Karanganyar,” kata Ismugiyanto. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================