JAKARTA TODAY – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai pemerintah lambat dalam penerapan ketentuan impor terbaru terkait barang impor kiriman. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah lama ditunggu oleh pelaku UMKM dan baru bisa diimplementasikan pada 30 Januari 2020.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, M. Ikhsan Ingratubun mengatakan aturan tersebut bisa membuat produk impor menjadi lebih mahal.

“Apakah UMKM kita saat ini mampu memproduksi barang seperti barang impor? Jawabannya tidak, dan butuh waktu untuk bersaing,” ungkap dia.

Menurut Ikhsan, kualitas produk UMKM nasional masih banyak yang rendah sehingga dibutuhkan kebijakan afirmatif tambahan dari pemerintah dalam rangka pemberdayaan. Salah satu yang diminta adalah kemudahan mendapatkan modal berusaha.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

“Yang dibutuhkan adalah pemberdayaan, makanya kita tunggu UU pemberdayaan UMKM lewat omnibus law, bagaimana konsepnya, usulan kami nasionalis kewajiban membeli produk UMKM, berikan yang sifatnya ekonomi pancasila terutama dalam pemberian modal supaya berdaya,” ujarnya.

“Pertama kita menyambut baik walaupun terlambat,” kata Ikhsan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

“Berarti barang-barang yang harganya US$ 30 kena bea masuk, berarti harga barang impor sebelumnya dijual murah terkena bea masuk dan harganya menjadi naik,” jelas dia.

Ikhsan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut belum memberikan jaminan bagi produk UMKM nasional bisa bersaing dengan produk impor. Sebab, masih banyak produk UMKM tanah air yang kualitasnya harus ditingkatkan lagi. (Amanda/PKL/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================